Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengelola portal berita online, PortalBerita.today tunduk dan mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia melalui Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/III/2012:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (*User Generated Content*) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi (*check and re-check*).
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan poin di atas dapat dikecualikan dengan syarat: berita mengandung kepentingan publik mendesak, sumber berita pertama jelas kredibel, subjek berita belum dapat dikonfirmasi dan redaksi mencantumkan keterangan bahwa konfirmasi masih terus diupayakan.
- Setelah melakukan konfirmasi, redaksi wajib memutakhirkan berita (*update*) dengan menautkannya pada berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- PortalBerita.today wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan dilarang mengunggah konten bohong, fitnah, pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi SARA, serta kekerasan verbal.
- Redaksi berhak mengedit, menolak, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
- Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat untuk konten pengguna yang melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan (*hyperlink*) pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Pada setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan anak di bawah umur, masa depan anak korban kekerasan, atau atas rekomendasi resmi Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan yang sah dan diumumkan kepada publik.
6. Praktik Iklan & Komersial
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita jurnalistik dan produk iklan (*advertorial / sponsored content*). Setiap berita atau artikel yang disponsori wajib mencantumkan label "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsor".
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengutipan berita dari media lain wajib mencantumkan nama media asal dan tautan sumber (*backlink*).
8. Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.